Notaris/PPAT bisa validasi SSP PPh PHTB secara online melalui aplikasi e-PHTB yang mampu memberikan respon secara langsung. Aplikasi e-PHTB juga memudahkan wajib pajak untuk memohon penelitian formal PPh PHTB melalui notaris/PPAT.
DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan secara resmi telah meluncurkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT, yang bertujuan memudahkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dengan diluncurkannya aplikasi ini, para notaris dan PPAT dapat melakukan validasi surat setoran pajak (SSP) PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB ...
Dengan demikian, saat ini terdapat 3 cara untuk menyampaikan permohonan penelitian formal, yaitu melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak sendiri secara mandiri, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB untuk Notaris/PPAT.
Ephtb Notaris PPAT adalah aplikasi yang memungkinkan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk validasi bukti setoran Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) secara online. Aplikasi ini memiliki syarat registrasi, kepatuhan pajak, dan keunggulan bukti tercetak otomatis.
Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT adalah aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final. Ada lima perbedaan antara e-PHTB Notaris/PPAT dan e-PHTB, termasuk batas pembayaran pajak, validasi data, dan fitur-fitur yang tersedia.
Notaris terbaik di Kota Bekasi. Kantor Notaris & PPAT Ika Dwi Susanti, S.H., M.Kn, Kantor Notaris-PPAT MUTHIA NURANI, S.H., M.Kn, Notaris Umi Chamidah SH.MKn, Notaris Wiwik R. Suparno S.H., M.Kn, Kantor Notaris & PPAT Ny. Hj. Fajra Rizqi Nasution, SH.
